Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Rentan
KETAT: Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumsel terus memperketat pengawasan lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP), Minggu (26/1/2025). Foto: dok/ist--
REL, Palembang – Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) menjadi perhatian serius di wilayah Sumatera Selatan.
Sebagai upaya pencegahan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumsel terus memperketat pengawasan lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP).
Langkah ini juga mencakup pengawasan ketat pengiriman hewan dari dan ke Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Kepala Karantina Sumsel, Kostan Manalu, pengawasan dilakukan dengan mengecek kelengkapan dokumen seperti Sertifikat Veteriner (SV), hasil pengujian laboratorium, serta status vaksinasi hewan terhadap PMK.
BACA JUGA:Kehabisan Pertalite Ternyata Disanksi
Selain itu, pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan hewan tidak menunjukkan gejala PMK.
"Kami juga menerapkan biosekuriti, termasuk disinfeksi pada hewan dan alat angkut. Ini penting untuk memastikan tidak ada hewan terjangkit PMK yang dilalulintaskan," ujar Kostan.
Selama Januari 2025, Karantina Sumsel telah memeriksa kesehatan 452 ekor sapi dalam 32 kali pengiriman, serta 300 ekor kambing dalam 3 kali pengiriman.
Semua pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur ketat untuk menjaga kesehatan hewan dan mencegah penyebaran PMK.
BACA JUGA:Cuti Bersama, Pasar Malam Padat Pengunjung
Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung saat ini berada dalam zona kuning, yang berarti kasus PMK terkendali, tetapi lalu lintas hewan tetap harus diawasi ketat.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jasa karantina untuk memastikan kesehatan hewan sebelum pengiriman, demi mendukung upaya pencegahan PMK," tambah Kostan.
Menjelang libur nasional Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, Barantin memastikan seluruh layanan karantina tetap beroperasi.
Hal ini dilakukan untuk mendukung swasembada dan ketahanan pangan nasional.