Aturan Baru Penerimaan Siswa Baru 2025/2026: Solusi Mudah untuk Pendidikan Negeri dan Swasta

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat-doc rel-

REL, BACAKORAN.CO - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. 

Melalui Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi siswa yang gagal diterima di sekolah negeri.

Kini, mereka dapat dialihkan ke sekolah swasta dengan pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah daerah.

Kebijakan yang Mempermudah Akses Pendidikan

Dalam keterangannya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Atip menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan amanat undang-undang untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan.

“Siswa yang tidak diterima di negeri, kemudian diarahkan ke sekolah swasta, akan mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan masing-masing,” ujarnya.

BACA JUGA:Liburan Long Weekend Seru di Cianjur: Dari Taman Bunga hingga Situs Bersejarah!

BACA JUGA:5 Rekomendasi Hotel di Bengkalis untuk Menginap Nyaman

Atip juga menambahkan bahwa skema pembiayaan ini memungkinkan siswa menikmati pendidikan gratis layaknya di sekolah negeri. Meski demikian, ia meminta masyarakat bersabar menunggu pengumuman resmi terkait teknis pelaksanaannya.

“Teknisnya akan kita atur kemudian, karena peraturannya tunggu ya sebentar lagi akan kita keluarkan,” kata Atip.

Sudah Diterapkan di Beberapa Daerah

Kebijakan ini sebenarnya telah diujicobakan di sejumlah daerah, seperti Jakarta dan Bali. Hasilnya, banyak siswa yang terbantu dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dan sekolah swasta.

Atip menegaskan bahwa ke depan kebijakan ini akan berlaku di seluruh Indonesia. “Tentunya, di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Swasta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan