Siap-Siap Terima Sanksi
Editor: Arul
|
Selasa , 28 Jan 2025 - 19:54
Trisko Defriansa. Foto: dok/ist--
ASN yang ingin mengajukan cuti harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Roby Ardiansyah Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Ogan Ilir
Ia juga menegaskan bahwa alasan pengajuan cuti harus jelas, termasuk pelimpahan tugas kepada pejabat lain selama cuti berlangsung.
"Sepanjang persyaratan cuti terpenuhi dan ada rekomendasi dari atasan langsung, silakan ajukan. Namun, tugas-tugas yang ditinggalkan harus jelas dilimpahkan," pungkasnya. (*)