PPPK Paruh Waktu: Gaji Sesuai UMP, Hak dan Tunjangan yang Didapatkan
Doc/Foto/Ist--
S-1/D-IV: Penata Layanan Operasional.
BACA JUGA:Enchanting Valley: Surga Wisata Baru di Puncak Bogor dengan Pesona Alam dan Hiburan Tak Terlupakan!
Formasi Jabatan yang Tersedia
Beberapa jabatan yang tersedia untuk PPPK Paruh Waktu meliputi:
Guru dan tenaga kependidikan.
Tenaga kesehatan.
Tenaga teknis.
Pengelola, operator, dan penata layanan operasional.
Pegawai yang berhasil lolos seleksi akan mendapatkan nomor induk PPPK sebagai identitas resmi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Besaran Gaji Sesuai UMP
Berdasarkan KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh dua patokan:
1. Penghasilan Sebelumnya: Besaran gaji mengikuti penghasilan terakhir saat menjadi tenaga non-ASN.
2. Upah Minimum Wilayah (UMP/UMK): Gaji minimal sesuai UMP/UMK di lokasi kerja masing-masing.
Selain itu, pegawai juga berhak atas tunjangan sesuai jabatan dan fasilitas lain sesuai aturan yang berlaku. Namun, pelaksanaan kebijakan ini menghadapi tantangan pada aspek ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.
BACA JUGA:ASN yang Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mundur! Begini Aturan Baru dari BKN