PPPK Paruh Waktu: Gaji Sesuai UMP, Hak dan Tunjangan yang Didapatkan

Doc/Foto/Ist--

Tujuan Kebijakan

Menurut Menpan RB Rini Widyantini, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, sekaligus menata keberadaan tenaga non-ASN yang sempat mencapai 2,3 juta orang pada tahun 2022, dan kini berkurang menjadi 1,7 juta orang pada 2024.

“PPPK Paruh Waktu adalah solusi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik yang efisien dan efektif,” ujar Rini.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kejelasan status, hak, dan kesejahteraan bagi tenaga kerja non-ASN yang sebelumnya memiliki posisi tidak tetap di instansipemerintahan.***

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan