Selama Ramadhan Hiburan Malam Dilarang Beroperasi
Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Empat Lawang, Masagus Ahmad Nawawi. Foto : dok/REL--
REL, Empat Lawang - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, melarang hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Empat Lawang, Masagus Ahmad Nawawi, kemarin
"Tidak ada hiburan malam di Kabupaten Empat Lawang pada saat bulan Ramadan," tegas Nawawi.
Sebab, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Empat Lawang dalam waktu dekat khususnya sebelum melaksanakan ibadah puasa Ramadan akan melaksanakan penertiban di tempat-tempat usaha, khususnya hiburan malam.
BACA JUGA:Atur Ketat Pinjaman Online, Lindungi Korban
"Untuk waktunya akan kami informasikan kembali, mungkin kita akan melaksanakan razia gabungan dengan instansi terkait penegak peraturan baik itu dari Polri maupun dari TNI," ujarnya.
Jika masih ada lokasi hiburan malam yang masih buka pada saat bulan puasa Ramadan pihaknya akan menerapkan peraturan yang berlaku.
"Yang jelas pertama pada saat kita razia kota akan memberikan imbauan untuk tutup di bulan Ramadan, dan apabila kita temukan kita akan melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Giat Preemtif dan Preventif untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban
“Kita akan data dulu dimana saja lokasi hiburan malam, nanti saat razia akan kita telusuri dimana tempat-tempat hiburan malam di Kabupaten Empat Lawang ini," ungkapnya. (smt/dik)