Mahkamah Konstitusi Diminta Teliti dalam Memutus Gugatan Hasil Pilkada 2024
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bersikap hati-hati dan bijaksana dalam memutuskan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sebab, keputusan MK akan menjadi akhir dari sengketa yang diajukan oleh para pasangan calon yang tidak puas terhadap hasil yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengamat politik Agus Syarifudin menyampaikan bahwa MK memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan putusan yang adil dan diterima oleh semua pihak.
"Putusan MK harus menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu, MK harus sangat hati-hati karena apa pun keputusannya akan menjadi landasan hukum yang mengikat," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2025).
Agus juga menambahkan bahwa pengalaman panjang MK dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu menjadi faktor penting dalam penanganan perselisihan Pilkada kali ini.
"Dengan pengalaman yang sudah matang, saya yakin penyelesaian sengketa pada Pilkada 2024 bisa dilakukan dengan lebih baik dibandingkan sebelumnya," jelasnya.
Proses hukum di MK menjadi bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
Agus menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan pasangan calon ke MK adalah upaya mencari keadilan atas dugaan pelanggaran atau ketidakpuasan terhadap proses dan hasil pemilu.
"Sengketa ini menyangkut keyakinan para pasangan calon atas pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pilkada. Oleh karena itu, MK harus memastikan bahwa putusannya mencerminkan keadilan dan melindungi hak konstitusional setiap warga negara," imbuh Agus.
BACA JUGA:Petani di Lereng Bromo Temukan Ribuan Koin Kuno Diduga Peninggalan Dinasti Qing
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencatat sebanyak 281 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 telah didaftarkan ke MK.
Dari jumlah tersebut, 16 permohonan berasal dari Pilkada tingkat gubernur, 217 dari tingkat kabupaten, dan 48 dari tingkat kota.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Iffa Rosita, menjelaskan bahwa proses sidang sengketa ini akan mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.