Kabar Baik-Buruk untuk PPPK 2024 Tahap I: THR Tak Dapat, Gaji Ke-13 Masih Menanti!

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I yang baru saja lulus seleksi kini tengah mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Harapan besar mereka adalah menerima Surat Keputusan (SK) pada awal tahun 2025. Bagi yang sudah ditetapkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) dan Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) minimal sebulan sebelum Hari Raya, mereka berpeluang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Namun, ada sedikit kekecewaan bagi PPPK yang baru menerima SK pada Maret 2025, karena mereka kemungkinan besar tidak akan menerima THR tahun ini.

Hal ini karena THR biasanya dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya, yaitu Februari 2025.

Jadi, PPPK yang baru menerima gaji pada Maret 2025 kemungkinan tidak memenuhi syarat untuk menerima THR pada tahun tersebut.

BACA JUGA:Temui PM Malaysia Anwar Ibrahim, Prabowo: Pentingnya Kemitraan yang Lebih Erat Sawit Indonesia-Malaysia

Peluang Gaji Ke-13

Meski tidak berpeluang mendapatkan THR, PPPK tahap I masih memiliki peluang untuk menerima gaji ke-13 pada bulan Juni 2025.

Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diberikan setiap tahun pada bulan Juni, yang bertujuan membantu biaya pendidikan anak-anak ASN yang sedang bersekolah.

Untuk bisa menerima gaji ke-13, PPPK tahap I harus sudah menerima gaji pada bulan Mei 2025, dengan SPMT yang ditetapkan paling lambat tanggal 1 Mei 2025.

BACA JUGA:Penyaluran Elpiji 3 Kilogram Tidak Ada Kendala

Komponen THR dan Gaji Ke-13

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, baik THR maupun gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK terdiri dari beberapa komponen:

Gaji Pokok

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan