Kabar Baik-Buruk untuk PPPK 2024 Tahap I: THR Tak Dapat, Gaji Ke-13 Masih Menanti!

Doc/Foto/Ist--

Tunjangan Keluarga (untuk istri dan anak)

Tunjangan Pangan (seperti tunjangan beras)

Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum (seperti tunjangan jabatan yang sekitar Rp185.000)

Tunjangan Kinerja (dari APBN atau TPP dari APBD, jika berlaku)

BACA JUGA:Terobosan Pemprov Sumsel! Kurikulum Baru Ini Siap Selamatkan Ketahanan Pangan Lokal

Jadwal Pembayaran THR

Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.

Jika Hari Raya Idul Fitri 2025 jatuh pada 30 Maret, THR bisa dibayarkan mulai 20 Maret 2025, dengan syarat tidak ada kendala administrasi atau anggaran.

Bagi rekan-rekan non-ASN yang belum menerima SK hingga hari raya, mereka masih bisa berpeluang menerima THR dari pemerintah daerah (Pemda), tergantung pada kebijakan dan anggaran yang ada.

Dengan situasi ini, PPPK tahap I diharapkan tetap sabar dan menunggu dengan harapan gaji ke-13 tetap bisa mereka terima di bulan Juni 2025.***

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan