Kemenag Kini Punya LSP! Lima Profesi Keagamaan Wajib Bersertifikat?
Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya resmi memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) setelah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).-ilustrasi/REL-
"Witness akan diselenggarakan pertengahan Februari 2025 dengan mengintegrasikan pelatihan dan uji kompetensi. Setidaknya 30 orang akan mengikuti pelatihan sesuai skema yang diambil, lalu menjalani uji kompetensi," kata Mastuki.
Dengan adanya LSP Kemenag, sertifikasi profesi di bidang keagamaan kini memiliki standar yang lebih jelas.
BACA JUGA:Berapa Hari Lagi 1 Syaban 2025? Inilah Penjelasan Lengkap dan Keutamaannya!
Ke depan, tenaga keagamaan seperti penyelia halal dan pembimbing haji mungkin akan diwajibkan memiliki sertifikasi resmi.
Apakah sertifikasi profesi keagamaan ini akan menjadi syarat wajib di masa depan? Kita tunggu perkembangan selanjutnya! **