BPKAD Kota Palembang Sampaikan Laporan TPP ASN ke Kemendagri

kantor BPKAD Kota Pelembang -Doc/Foto.Ist-

REL,BACAKORAN.CO – Untuk mempercepat proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang untuk Tahun Anggaran 2025, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang telah menyampaikan laporan terkait TPP tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Laporan ini dikirim melalui surat resmi dari Sekretaris Daerah Kota Palembang, Nomor: 913/000045/BPKAD/2025, tertanggal 10 Januari 2025, dengan subjek "Laporan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2025".

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

BACA JUGA:KEPERGOK! Maling Sawit di Ogan Ilir Ditangkap Warga, Mobil Pick-Up Jadi Barang Bukti

Menurut Kepala BPKAD Kota Palembang, M. Nashir, yang diwakili oleh Kepala Bidang Anggaran, Fitrian Alexandy, laporan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 mengenai Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam peraturan tersebut, Pemerintah Daerah diminta untuk melaporkan hal terkait TPP melalui aplikasi SIMONA Kemendagri.

Beberapa poin penting yang dilaporkan dalam TPP ASN Tahun Anggaran 2025 meliputi:

1. Tidak ada kenaikan besaran nominal yang diterima oleh ASN di setiap jabatan per bulan dalam satu tahun anggaran jika dibandingkan dengan TPP ASN pada tahun 2024.

2. Terjadi perubahan nomenklatur dan alokasi per kriteria, namun tanpa ada kenaikan nominal yang diterima oleh ASN dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

3. Terdapat kenaikan pagu total TPP ASN yang disebabkan oleh penambahan jumlah ASN di lingkungan Pemkot Palembang.

BACA JUGA:Wong Palembang Dibekuk di Musi Rawas, Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu 450 Gram

“Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri tersebut, Pemkot Palembang hanya perlu menyampaikan laporan kepada Kemendagri,” jelas Fitrian.

Dengan laporan ini, Pemkot Palembang berharap dapat mempercepat proses administrasi dan pembayaran TPP kepada ASN, sejalan dengan kebijakan dan regulasi yang ada.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan