Satreskrim Polres muba Behasil Tangkap Pemilik Sumur Illegal Terbakar Hebat

Tersangka, Nizar (37), warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.-Doc/Foto.Ist-

Alhasil, dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan tersangka pemilik sumur, yakni Nizar (37) warga desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP M AFhi Abriant, didampingi Kanit Pidsus Ipda Ipda Dobi Hariyandri Pratama membenarkan penangkapan tersangka akibat kebakaran sumur ilegal di Tanjung Dalam Kecamatan Keluang.

BACA JUGA:Terbongkar! Modus Licik Penggelapan Ban Mobil di Muara Enim, Dua Tersangka Dibekuk

“Kami mengamankan tersangka di kediaman keluarga di desa Rantau kecamatan Lawang Wetan Muba,” ujar Dobi kepada awak media rabu (29/01/2025).

Satreskrim Polres Muba melalui Unit Pidsus berhasil mengamankan Nizar, pemilik sumur yang terbakar di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Satreskrim Polres Muba melalui Unit Pidsus berhasil mengamankan Nizar, pemilik sumur yang terbakar di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk penyebabnya kebakaran sumur ilegal tersebut, dijelaskan Dobi ialah dari motor yang dihidupkan oleh masyarakat yang memeras minyak.

“Saat motor itu hidup dari knalpot motor ada percikan api dan membakar motor kemudian menuam kealiran minyak dan menyambar bak penampungan minyak terus ke sumur minyak tradisional,” paparnya.

BACA JUGA:Puluhan Remaja Bersenjata Tajam Diduga Tawuran di Simpang Rajawali

Lanjutnya, dari hasil olah tempat kejadian perkara bersama tersangka pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti.

“Kami mengamankan 2 unit motor yang bekas terbakar,1 buah katrol, 1 buah tameng, 1 set steger bekas terbakar,1 buah jerigen berisikan 35 liter berisikan cairan hitam yang diduga minyak mentah.” Paparnya.

Kemudian tersangka dikenakan pasal 52 UU RI 22 tahun 2021 tentang migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomo 02 tahun 22 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHPidana.

“Para pelaku akan terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar,” pungkasnya.(Eggy) dikenakan pasal 52 UU RI 22 tahun 2021 tentang migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomo 02 tahun 22 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHPidana.

“Para pelaku akan terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar,” pungkasnya.(Eggy)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan