Kasus Bocah Patah Kaki Permanen di Nias Selatan, Tante Jadi Tersangka

Kasus Bocah Patah Kaki Permanen di Nias Selatan, Tante Jadi Tersangka --

RAKYATEMPATLAWANG – Kepolisian menetapkan seorang perempuan berinisial D sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah 10 tahun di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Tersangka diketahui merupakan tante korban.  

Kasus ini menjadi sorotan setelah video yang menunjukkan kondisi korban viral di media sosial. 

Dalam video yang diunggah akun Facebook bernama Lider Giawa pada 26 Januari 2025, terlihat bocah tersebut mengalami cedera serius pada kakinya hingga tidak bisa bergerak dengan layak.  

Selain itu, video tersebut juga memperlihatkan puluhan warga berkumpul di sekitar rumah korban, sementara polisi membawa dua orang lelaki yang diduga paman dan kerabat korban ke dalam mobil. 

Kepolisian Turun Tangan dan Tetapkan Tersangka.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjemput korban untuk mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis.  

BACA JUGA:Ini 6 Manfaat Ikan Patin untuk Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:5 Manfaat Kandungan Belut untuk Kesehatan Tubuh

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kepolisian menetapkan D sebagai tersangka berdasarkan kesaksian korban dan hasil visum.  

Ferry menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Meski begitu, ia menyebut bahwa kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan.  

"Kemungkinan bertambah ada. Kami masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut, termasuk visum dalam korban,"jelasnya.  

Latar Belakang Korban

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diketahui telah tinggal bersama kakeknya sejak usia tiga tahun setelah kedua orang tuanya bercerai. Sang ayah merantau ke Aceh, sementara ibunya ke Medan, tanpa kabar keberadaan mereka.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan