Percikan Api Knalpot Sepeda Motor Picu Kebakaran Sumur
TANGKAP : Tersangka Nizar, pemilik dan pengelola sumur minyak ilegal yang terbakar di kebun sawit lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba, Minggu (26/1). FOTO: IST--
REL, Sekayu - Dalam kasus kebakaran sumur minyak yang terjadi Minggu pagi (26/1), aparat Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba telah mengamankan pelakunya. Nizar (37), warga asal Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Dia selaku pemilik dan pengelola sumur minyak ilegal, lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli, Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba.
Tersangka ditangkap di kediaman keluarganya di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, Muba.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan didapatkan alat bukti yang cukup kita lakukan penetapan tersangka,” Kasat Reskrim Polres Muba AKP Muhammad Afhi Abrianto STrK SIK MH, melalui Kanit Pidsus Polres Muba Ipda Dobi Hariyandri STrK MSi.
BACA JUGA:Septian Diamankan Bersama 11 Paket Sabu
Barang bukti yang diamankan, 2 unit sepeda motor bekas terbakar, 1 buah tameng tidak bertali bekas terbakar, 1 buah katrol bekas terbakar, 1 buah canting bekas terbakar, 1 set besi steger bekas terbakar. Serta 1 buah jeriken kapasitas 35 liter berisi cairan warna kehitaman diduga minyak mentah.
Penyebab kebakaran, diduga akibat percikan api dari knalpot sepeda motor yang dihidupkan oleh warga yang sedang melakukan pemerasan minyak di lokasi sumur ilegal.
BACA JUGA:Giliran Pick Up Bermuatan BBM Ilegal Terbakar di Palembang
Percikan tersebut menyulut api yang kemudian membakar motor, menyambar aliran minyak, hingga akhirnya menjalar ke bak penampungan minyak dan sumur minyak tradisional. (*)