194 Perusahaan Sawit Babat Hutan Secara Ilegal, Pemerintah Siap Bertindak!

Pengarapan lahan sawit-Net/Foto/Ist.-

193 perusahaan telah mengurus HAT dengan total luas 283.280,58 hektar.

150 perusahaan sedang dalam proses identifikasi dengan luas lahan 1.144.427 hektar.

194 perusahaan belum mengajukan HAT dan diduga kuat telah membuka lahan secara ilegal.

Pemerintah memberi batas waktu bagi perusahaan yang sedang dalam tahap pengajuan izin hingga 3 Desember 2024.

Setelah itu, lahan yang melanggar aturan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Tol Sicincin-Bukittinggi Jadi Prioritas! Segera Digarap Setelah Tol Padang-Sicincin Rampung

Ancaman Sanksi dan Penertiban

Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti bersalah bisa menghadapi sanksi administratif, pencabutan izin, atau bahkan tindakan hukum lebih lanjut.

Keputusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menertibkan sektor perkebunan sawit dan melindungi hutan Indonesia dari eksploitasi ilegal.

Kesimpulan

Langkah pemerintah ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi agraria dan lingkungan adalah kewajiban bagi seluruh pelaku usaha perkebunan.

Dengan dibentuknya Satgas Kelapa Sawit, diharapkan pengelolaan lahan sawit di Indonesia semakin transparan dan berkelanjutan.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan