Pemerintah Resmi Hapus Honorer, PPPK Jadi Masa Depan Tenaga Kerja ASN!

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO - Pada 31 Januari 2025, pemerintah Indonesia secara resmi menghapus status honorer dalam instansi pemerintah pusat dan daerah, menggantikannya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini diambil untuk memenuhi mandat UU No. 20/2023 tentang ASN, yang mewajibkan penataan pegawai non-ASN di seluruh instansi pemerintah sebelum Desember 2024.

BACA JUGA:6 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera yang Ditargetkan Selesai pada 2025.

Seleksi PPPK: Peluang Bagi Pegawai Non-ASN

Sebagai bagian dari transisi ini, pemerintah telah mengadakan seleksi PPPK dalam dua tahap, yang dikhususkan bagi pegawai honorer atau non-ASN.

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa lebih dari 1.6 juta honorer telah mendaftar untuk seleksi PPPK.

Bagi yang sebelumnya mengikuti seleksi CPNS atau seleksi PPPK tahap pertama namun tidak lulus, mereka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan prioritas pengangkatan selama masih terdaftar di database BKN.

BACA JUGA:WOW! Kampus di Sumsel Ini Siap Kelola Tambang Batubara dan Silika, Begini Rencana Besarnya

Perbedaan PPPK dan PNS

PPPK dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah bagian dari ASN, namun keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam berbagai aspek, seperti status kepegawaian, hak, manajemen, dan masa kerja. Beberapa perbedaan utama antara keduanya antara lain:

1. Status Kepegawaian: PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sementara PPPK diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi.

2. Hak dan Tunjangan: PNS memiliki hak jaminan pensiun dan tunjangan hari tua, yang tidak diberikan kepada PPPK.

3. Manajemen Karir: PNS memiliki jenjang karir yang berkembang, sedangkan PPPK tidak memiliki jenjang karir tetap.

4. Masa Kerja: Masa kerja PNS hingga pensiun, sedangkan masa kerja PPPK tergantung pada perjanjian dan evaluasi kinerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan