Pemerintah Resmi Hapus Honorer, PPPK Jadi Masa Depan Tenaga Kerja ASN!
Doc/Foto/Ist--
5. Proses Seleksi: Seleksi PPPK mencakup tes kompetensi manajerial, teknis, dan wawancara, berbeda dari seleksi CPNS yang meliputi tes kompetensi dasar dan bidang.
BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Anggaran Bansos 2025 Tetap Utuh, Meski Pemerintah Hemat Rp 306 Triliun
Masa Depan PPPK Paruh Waktu
Pekerja yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi kriteria administratif, evaluasi kinerja, dan ketersediaan anggaran.
Dengan berakhirnya era honorer, masa depan pegawai non-ASN kini beralih kepada PPPK, yang meskipun berbeda dalam beberapa hal dengan PNS, tetap menawarkan jaminan hak dan kesempatan untuk berkembang.***