Pelantikan Kepala Daerah Sengketa Pilkada 2024 Akan Dilakukan Bertahap, Begini Rencana Mendagri Tito Karnavian

Tito Karnavian Mentri Dalam Negeri Indonesia -Doc/Foto.Ist-

REL,BACAKORAN.CO -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah yang ditetapkan melalui putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 akan dilakukan secara bertahap.

Hal ini disampaikan usai Tito bertemu Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/1/2025).

Mendagri menjelaskan bahwa jika jumlah kepala daerah yang ditetapkan melalui putusan MK cukup banyak, pelantikan bisa dilakukan serentak.

Namun, jika jumlahnya lebih sedikit, pelantikan akan mengikuti mekanisme yang berlaku, di mana gubernur dilantik oleh presiden, sementara bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur.

BACA JUGA:BREAKING! Pengumuman PPG 2025 Batch 1 Hari Ini, Cek Nama Anda Sekarang!

Pelantikan kepala daerah hasil sengketa Pilkada akan dilaksanakan setelah MK membacakan putusan akhir pada 24 Februari 2025.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, putusan dismissal atau pembatalan sengketa akan diumumkan pada 4-5 Februari 2025.

Kepala daerah yang ditetapkan melalui putusan dismissal ini direncanakan untuk dilantik bersama dengan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa.

Tito juga mengungkapkan bahwa ia telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal dilakukan pada 18, 19, atau 20 Februari 2025, dengan Presiden yang akan menentukan tanggal pasti.

BACA JUGA:Harga HP Vivo V27e: Kamera 64 MP dengan Fitur OIS dan Teknologi Aura Light, Hasil Foto Lebih Halus

Sementara itu, untuk sengketa yang tidak masuk dalam putusan dismissal, proses akan berlanjut ke tahap pembuktian pada 7-17 Februari 2025, dengan putusan akhir yang diumumkan pada 24 Februari 2025.

Pelantikan kepala daerah hasil akhir putusan MK akan dilakukan bertahap, tergantung pada kompleksitas perkara dan kemungkinan pemungutan suara ulang yang membutuhkan waktu lebih lama untuk diselesaikan.

Tito juga menekankan pentingnya memastikan bahwa proses pelantikan dapat berjalan lebih cepat dan efisien, mengingat pengalaman sebelumnya, seperti di Yalimo, Papua, di mana Pilkada ulang memakan waktu lebih dari satu tahun.

Namun, ia berharap kejadian serupa tidak terulang agar seluruh kepala daerah dapat segera bekerja untuk kepentingan masyarakat.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan