Video Viral Pengemudi Ayla Lawan Arah dan Pukul Pengendara Motor di Bekasi

Video Viral Pengemudi Ayla Lawan Arah dan Pukul Pengendara Motor di Bekasi--

RAKYATEMPATLAWANG – Etika berkendara di jalan raya kembali menjadi sorotan setelah sebuah video memperlihatkan aksi arogan seorang pengemudi mobil Daihatsu Ayla yang melawan arah lalu memukul pengendara motor ekspedisi online di Jalan KH. 

Mukhtar Tabrani, depan Perumahan Tytyan Kencana, Bekasi Utara, Selasa (28/1/2025) sore.

Video yang diunggah akun Instagram @infobekasiup ini memperlihatkan perkelahian yang terjadi karena pengemudi Ayla tidak terima saat pengendara motor menghalangi mobilnya yang mencoba melawan arus demi menghindari kemacetan. Insiden tersebut justru memperparah kemacetan di lokasi kejadian.

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengutuk keras tindakan tersebut. "Melawan arah saja sudah merupakan pelanggaran hukum, apalagi disertai tindakan kekerasan," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2025). 

BACA JUGA:Asal Usul Pantun

BACA JUGA:Nahas! Nyalip Truk Tangki, Dua Motor Adu Banteng di Lubuklinggau, Korban Kritis!

Ia menambahkan, tindakan seperti ini berpotensi memicu kesalahpahaman yang berujung kekerasan di jalan.

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), melawan arus dapat dikenai pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. 

Selain itu, pengemudi yang melakukan pemukulan dapat dijerat Pasal 351 dan 352 KUHP tentang penganiayaan, sementara perusakan barang diatur dalam Pasal 406 KUHP.

Budiyanto menegaskan pentingnya menjaga etika dan perilaku berkendara untuk mencegah insiden serupa.

BACA JUGA:Viral! Aksi Bajing Loncat Tersangkut di Mobil L300, Tak Bisa Kabur Saat Melaju Kencang

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Sengketa Pilkada 2024 Akan Dilakukan Bertahap, Begini Rencana Mendagri Tito Karnavian

 "Etika berlalu lintas yang baik dapat menghindarkan kita dari konflik yang merugikan diri sendiri dan orang lain," tambahnya.

Polisi saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan mencari kedua pihak yang terlibat dalam perkelahian tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan