Kemenpan RB: PPPK Paruh Waktu Solusi untuk Honorer yang Terancam Diberhentikan

Doc/Foto/Ist--

 “Kami berharap kebijakan ini menjadi solusi sementara, sambil proses penataan tenaga non-ASN diselesaikan secara menyeluruh,” tutup Aba.

Dengan adanya kebijakan ini, tenaga honorer tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan karena pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi mereka untuk bekerja di instansi pemerintah.

BACA JUGA:KLH Selidiki PT TPRN Usai Menyegel Pagar Laut di Paljaya, Ini Temuannya!

Kesimpulan

PPPK Paruh Waktu merupakan solusi bagi tenaga honorer yang terancam diberhentikan karena keterbatasan anggaran dan formasi.

Skema ini memprioritaskan tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN dan peserta seleksi PPPK atau CPNS yang tidak lolos karena tidak ada formasi.

Pengangkatan dilakukan melalui perjanjian kerja tahunan dengan peluang untuk menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja.

Kebijakan ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata tenaga non-ASN secara menyeluruh.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi jembatan menuju solusi yang lebih permanen bagi tenaga honorer di Indonesia.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan