Kemenpan RB: PPPK Paruh Waktu Solusi untuk Honorer yang Terancam Diberhentikan
Doc/Foto/Ist--
Mereka yang gagal seleksi bukan karena nilai rendah, tetapi karena tidak tersedianya formasi, tetap mendapatkan kesempatan tanpa seleksi ulang.
3. Peserta Seleksi CPNS yang Sudah Masuk Database BKN
Peserta seleksi CPNS yang sudah mengikuti tes SKD maupun SKB dan tercatat dalam database BKN juga berhak menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, jika mereka tidak masuk dalam database BKN, mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat langsung.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan usulan kebutuhan instansi dan dituangkan dalam perjanjian kerja tahunan.Mekanismenya adalah sebagai berikut:
1. Instansi pemerintah mengajukan kebutuhan tenaga PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB.
2. Penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) bagi tenaga honorer yang lolos.
3. Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja.
4. Pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu dapat dilakukan jika tenaga PPPK Paruh Waktu memiliki kinerja minimal “baik” dan terdapat anggaran yang tersedia.
Dengan sistem ini, tenaga honorer tidak perlu mengikuti seleksi tambahan untuk mendapatkan Nomor Identitas ASN setelah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Perumda Tirta Raja Lakukan Pengurasan, Pasokan Air Terganggu!
PPPK Paruh Waktu: Kebijakan Sementara, Bukan Solusi Permanen
Kemenpan RB menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu bukanlah solusi permanen, melainkan langkah sementara dalam penataan tenaga non-ASN.