Kemenpan RB: PPPK Paruh Waktu Solusi untuk Honorer yang Terancam Diberhentikan
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan solusi bagi tenaga honorer yang menghadapi ketidakpastian status kepegawaian.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa tenaga honorer tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini, karena justru memberikan kesempatan mereka untuk tetap bekerja di instansi pemerintah.
“Jadi sebenarnya teman-teman tidak perlu khawatir atau terprovokasi bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu ini akan merugikan. Justru ini menguntungkan dibandingkan mereka diberhentikan,” ujar Aba melalui kanal YouTube resmi Kemenpan RB pada Selasa (28/1/2025).
BACA JUGA:Proyek Tol Trans Sumatera Makin Panjang, 89,1 Km Ruas Baru Rampung di Era Presiden Prabowo
Alasan Kebijakan PPPK Paruh Waktu Diterapkan
Menurut Kemenpan RB, PPPK Paruh Waktu dihadirkan sebagai solusi bagi tenaga honorer yang terancam diberhentikan akibat keterbatasan anggaran dan formasi jabatan di berbagai instansi pemerintah.
“Kenapa (tenaga honorer) harus diberhentikan? Anggaran tidak ada, formasi gak ada. Tapi saat ini, Bu Menteri dengan kebijakan beliau ingin mereka tetap kita selamatkan,” lanjut Aba.
Dengan skema ini, tenaga honorer tetap memiliki kesempatan bekerja di instansi pemerintah, meskipun dalam status paruh waktu.
Kategori Tenaga Honorer yang Berhak Menjadi PPPK Paruh Waktu
Pemerintah menetapkan tiga kelompok prioritas yang bisa langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang, yaitu:
1. Terdaftar dalam Database BKN
Tenaga honorer yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
2. Peserta Seleksi PPPK Tahap 1 yang Tidak Lulus Karena Tidak Ada Formasi