SPMB 2025: Sekolah Dilarang Terima Murid Melebihi Daya Tampung, Begini Ketentuannya!
SPMB 2025: Sekolah Dilarang Terima Murid Melebihi Daya Tampung, Begini Ketentuannya!-ist/net-
Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).
Dispensasi jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) jika diajukan sebelum pengumuman SPMB.
2. Peran Pemerintah Daerah (Pemda)
Pemda memiliki tiga strategi utama dalam memenuhi daya tampung sekolah:
Bantuan pendidikan berupa pembebasan atau pengurangan biaya bagi siswa yang masuk sekolah swasta atau madrasah, dengan prioritas bagi keluarga kurang mampu.
Pembangunan RKB dan sekolah satu atap di daerah yang masih memiliki keterbatasan rombel.
Pembangunan sekolah baru di 1.707 kecamatan yang belum memiliki SMA/SMK negeri maupun swasta.
BACA JUGA:Viral Guru SD Banting Balita di Tangerang, Polisi Tetapkan sebagai Tersangka
BACA JUGA:Truk Hantam Sekelompok Remaja di Jepara, Satu Orang Tewas
Namun, tantangan besar dalam pembangunan sekolah baru adalah ketersediaan lahan dan waktu yang dibutuhkan untuk mendirikan sekolah.
3. Peran Stakeholder Pendidikan
Kemendikdasmen akan menggandeng stakeholder pendidikan, baik formal maupun nonformal, untuk memastikan daya tampung terpenuhi. Langkah yang diambil antara lain:
Optimalisasi pendidikan kesetaraan, meskipun masih kurang diminati oleh siswa dan orang tua.
Kolaborasi dengan sekolah swasta dan madrasah, termasuk dalam SPMB bersama atau penyaluran calon siswa ke sekolah tersebut jika sekolah negeri penuh.
Regulasi SPMB 2025 Masih Menunggu Permendikdasmen