SPMB 2025: Sekolah Dilarang Terima Murid Melebihi Daya Tampung, Begini Ketentuannya!
SPMB 2025: Sekolah Dilarang Terima Murid Melebihi Daya Tampung, Begini Ketentuannya!-ist/net-
Meskipun skema pemenuhan daya tampung telah dipaparkan, ketentuan resmi akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) tentang SPMB 2025. Namun, hingga saat ini regulasi tersebut belum bisa diakses publik.
BACA JUGA:Gempa Bumi Terkini di Tanggamus, Lampung: Magnitudo 3,6 SR, Kedalaman 3 Km
BACA JUGA:Kemenag Buka Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2025: Kesempatan Emas Kuliah Gratis!
Diharapkan dengan kebijakan ini, proses penerimaan murid baru menjadi lebih adil, transparan, dan tertata, serta dapat mengatasi ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta.