Gugatan Pilwalkot Pagar Alam Ditolak MK! Alpian-Alfikriansyah Gagal Balikkan Hasil Pemilu
MK-doc for rel-
REL, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (PHPU Walkot) Pagar Alam yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Alpian-Alfikriansyah.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa (4/2/2025).
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Dalil Pemohon Tak Dapat Dibuktikan
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalil pemohon terkait dugaan pemilih ganda dan pemalsuan tanda tangan telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam.
KPU setempat telah melakukan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), sehingga tidak menjadi dasar kuat untuk membatalkan hasil pemilihan.
BACA JUGA:Segera! Aturan Baru Subsidi BBM Hampir Selesai, Siap Terbit Dalam Waktu Dekat
BACA JUGA:HP Samsung dengan harga terjangkau di bawah 2 juta Februari 2025
Selain itu, hasil akhir perolehan suara menunjukkan bahwa pasangan Alpian-Alfikriansyah hanya meraih 29.231 suara, sedangkan pasangan pemenang mengantongi 33.672 suara. Selisih suara mencapai 4.441 suara atau 4,8 persen, melebihi ambang batas 2 persen yang diatur dalam Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan terhadap dalil pokok permohonan Pemohon. Karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158," tegas Enny.
Dugaan Kecurangan Dinilai Tidak Berdasar
Sebelumnya, pada Rabu (8/1/2025), MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini.
Dalam gugatannya, pasangan Alpian-Alfikriansyah menuding adanya pelanggaran dan kecurangan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh kecamatan Kota Pagar Alam.
Mereka mengklaim bahwa dugaan pelanggaran administratif dan kecurangan dilakukan melalui manipulasi Daftar Pemilih Pindahan (DPTB) di beberapa TPS. Bahkan, mereka menyebut kasus ini sebagai pelanggaran yang masuk ke ranah pidana pemilu terkait pemalsuan dokumen negara.