Gugatan Pemantau Pemilu di Empat Lawang Mental! Ini Keputusan MK

Gugatan Pemantau Pemilu di Empat Lawang Mental! Ini Keputusan MK-doc for rel-

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Gelar Tes Urine, Seluruh Personel Bersih dari Narkoba!

BACA JUGA:Segera! Aturan Baru Subsidi BBM Hampir Selesai, Siap Terbit Dalam Waktu Dekat

Dengan keputusan ini, gugatan terkait hasil Pilbup Empat Lawang 2024 resmi gugur karena pemohon tidak memiliki legal standing. Namun, dugaan terkait masa jabatan dua periode masih akan diuji dalam sidang berikutnya.(reales)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan