Koperasi Desa Diwajibkan Punya NIK

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Hery Alkafi AP MM. Foto : dok--

REL, Lahat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Koperasi dan UMKM terus mengupayakan berbagai program-programnya guna meningkatkan koperasi dan pelaku umkm di Kabupaten Lahat. 

Salah satunya, meningkatkan koperasi di desa-desa dengan memiliki nomor induk koperasi (NIK), keberadaan koperasi yang memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) akan mendapatkan banyak keuntungan dibandingkan dengan mereka yang tidak memiliki NIK dalam mengakses berbagai program sektor perkoperasian di wilayah kerjanya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Hery Alkafi AP MM mengatakan, suatu desa yang memiliki koperasi yang masih aktif bisa dilihat dari rapat anggota tahunan (RAT) yang mereka laksanakan.

BACA JUGA:KPU Tetapkan Pasangan Ludi dan Bertha Sebagai Wako dan Wawako

"Ada juga koperasi yang tidak pernah rapat berarti dia sudah tidak aktif lagi, kita punya kewajiban tegur itu, kita datangi, kita surati, dan juga sudah terdata melalui NIK tadi, jadi ini koperasinya tidak sembarangan, dia harus register juga baru tercatat di pemerintahan," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya. Kamis (6/2). 

Melalui nomor induk koperasi (NIK) ini ada banyak keuntungannya seperti program tentang perkoperasian lebih di prioritaskan kepada koperasi yang memiliki NIK. 

Adapun, kepemilikan NIK itu menjadi suatu keharusan, selain untuk mencegah adanya koperasi fiktif atau yang asal jadi serta tidak ada kegiatan anggota didalamnya. Pemantauan dan pembinaan serta pengembangan akan lebih efektif melalui NIK tersebut.

BACA JUGA:Pelantikan Wako Diperkirakan 20 Februari 2025

"Kita terus mendorong agar koperasi-koperasi yang belum memiliki NIK agar dapat mengurus NIK nya,” ucap Hery.

Dirinya juga berharap, pemerintah dapat meningkatkan daya saing inovasi pelaku usaha umkm, umkm paling banyak dari pemkab melalui dinas koperasi dan UMKM sudah memfasilitasi. (*)

Tag
Share