Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru PPN, Ini Rinciannya!

Mentri keuangan Sri Mulyani -Doc/Foto.Ist-

REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025.

Aturan ini mengatur tarif PPN umum sebesar 11%, namun ada beberapa barang dan jasa yang dikenakan tarif berdasarkan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai transaksi.

Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN serta menyederhanakan sistem perpajakan bagi pelaku usaha.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata di Barito Timur yang Wajib Dikunjungi pada 2025

Barang dan Jasa dengan Tarif PPN 11/12

Beberapa jenis barang dan jasa yang dikenakan tarif khusus ini antara lain:

✅ Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

✅ Barang sisa dari pembubaran perusahaan.

✅ Penyerahan barang atau jasa melalui perantara atau lelang.

✅ Pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

✅ Jasa penyediaan tenaga kerja dan jasa periklanan tertentu.

Tarif Khusus untuk Sektor Tertentu

Selain tarif 11/12, beberapa sektor memiliki tarif khusus berdasarkan besaran tertentu:

???? Liquefied Petroleum Gas (LPG) → 1,1/101,1 dari selisih harga jual agen dan pangkalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan