Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru PPN, Ini Rinciannya!

Mentri keuangan Sri Mulyani -Doc/Foto.Ist-

???? Barang hasil pertanian tertentu → 1,1% dari harga jual.

???? Kendaraan bermotor bekas → 1,1% dari harga jual.

???? Jasa perjalanan wisata, periklanan, dan layanan lainnya → 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%).

???? Agunan yang diambil alih oleh kreditur → 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%).

???? Emas perhiasan dan batu permata:

    ???? Transaksi antar pedagang → 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%).

    ???? Penjualan langsung ke konsumen → 15% × (11/12 dari tarif PPN 11%).

BACA JUGA:Besarnya Penyerapan APBN Bukti Pemerintah Gagal Tarik Investor Untuk IKN

Contoh Perhitungan PPN dengan Dasar Nilai Lain

Misalnya, pada 5 Februari 2025, PT ABC yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) memberikan tetikus (mouse) komputer secara cuma-cuma kepada PT DEF. Harga jual mouse tersebut Rp200.000, dengan laba kotor Rp50.000.

Perhitungan PPN yang terutang adalah:

???? Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp137.500 (11/12 × [Rp200.000 – Rp50.000])

???? PPN Terutang: Rp16.500 (12% × Rp137.500)

Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dalam menghitung kewajiban PPN mereka.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan