Modal Kecil, Untung Besar! Begini Cara Jadi Agen LPG 3 Kg Resmi
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/b03e2ade50cf605204df87b7a6d8f4a3.jpg)
Dengan permintaan yang terus meningkat, bisnis ini bisa menjadi sumber penghasilan yang stabil sekaligus bermanfaat bagi masyarakat.-ist-
REL, Jakarta - Menjalankan usaha sendiri adalah impian banyak orang, tetapi sering kali terkendala modal.
Namun, ada peluang bisnis yang menjanjikan dengan modal kecil, yakni menjadi agen gas LPG 3 kg.
Dengan permintaan yang terus meningkat, bisnis ini bisa menjadi sumber penghasilan yang stabil sekaligus bermanfaat bagi masyarakat.
Kenapa Harus Jadi Agen LPG 3 Kg?
BACA JUGA:Video Perundungan Siswi MTs di Temanggung Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan
Menjadi agen LPG 3 kg tidak hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga memiliki manfaat sosial.
Anda berperan dalam mendistribusikan energi bagi masyarakat, terutama di daerah yang sulit dijangkau.
Selain itu, prosedur pendaftarannya tergolong mudah, sehingga siapa pun bisa memulai bisnis ini dengan cepat.
Syarat Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
BACA JUGA:Viral! Kaki Warga Terlindas Mobil Saat Antre Tiket Konser di Jakarta Selatan
Berdasarkan informasi dari laman SIPPN PANRB, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi agen LPG 3 kg resmi:
- Mengisi formulir permohonan dari instansi terkait.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (jika ada).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab usaha.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat rekomendasi dari lurah dan camat setempat.
- Data kapasitas produksi atau perkiraan penyaluran LPG harian/bulanan.
- Surat rekomendasi dari PT Pertamina (Persero) atau agen resmi LPG 3 kg.
Cara Daftar Jadi Agen LPG 3 Kg Resmi
Setelah memenuhi syarat, berikut langkah-langkah pendaftaran menjadi agen LPG 3 kg:
BACA JUGA:Viral!
1. Perhatikan Syarat dan Prosedur Pendaftaran
Kunjungi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat atau kantor Pertamina untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
2. Pengajuan Berkas