Kakek 77 Tahun ’Jajakan’ Anak Bawah Umur

AMANKAN : Pemilik warung kopi yang menjajakan anak bawah umur, tersangka AK alias Ac (duduk), yang sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih. Foto : Ist--

REL, Prabumulih - Praktik prostitusi berkedok warung kopi di Kota Prabumulih, diungkap aparat Polsek Cambai. Kakek-kakek berusia 77, berinisial AK alias Ac, menjajakan anak bawah umur berinisial SS (13). Ironisnya, korban SS juga masih berstatus pelajar.

“Tersangka menjualkan korban yang masih di bawah umur, kepada lelaki hidung belang yang datang ke warung tersebut untuk bersetubuh," beber Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga ST MT, Sabtu (8/2). 

Penangkapan tersebut merupakan respons atas keresahan masyarakat Kelurahan Sindur dan Cambai. “Sebelumnya Polsek Cambai mendapat laporan dari warga, atas dugaan aktivitas ilegal di warung kopi tersebut,” sampainya.

BACA JUGA:Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung

Dari hasil penyelidikan benar dugaan laporan masyarakat itu, polisi mengamankan tersangka AK alias Ac, warga Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. “Barang buktinya, beberapa setel pakaian milik korban,” tambahnya.

Modusnya, dari menjual korban kepada pria hidung belang, korban mendapatkan imbalan Rp150 ribu dari setiap tamunya. “Perbuatan tersebut telah dilakukan secara berulang kali oleh tersangka kepada korban,” ungkap Tiyan.

BACA JUGA:Rumah Pemulung di Dekat Hangus Terbakar

Setelah diamankan ke Mapolsek Cambai, tersangka diamankan di Mapolres Prabumulih. Perkaranya ditangani Unit PPA Satreskrim. ”Tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dan atau Pasal 11 atau Pasal 12 UU TPPO, dan atau Pasal 297 dan atau 296 KUHP,” tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan