Kerja ASN 3 Hari WFO, 2 Hari WFA Segera Diterapkan! Ini Aturan Lengkapnya
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/d9e811e5bdaebeb0c93c6209acbd8577.jpg)
Kerja ASN 3 Hari WFO, 2 Hari WFA Segera Diterapkan! Ini Aturan Lengkapnya-ist/net-
Rel, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan segera menerapkan sistem kerja fleksibel dengan skema 3 hari Work From Office (WFO) dan 2 hari Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dan akan mulai diterapkan secara bertahap di internal BKN.
"Fleksibilitas kerja bagi ASN tetap harus mengutamakan kualitas layanan. Oleh karena itu, aturan ini disesuaikan dengan kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan, dan menaati jam kerja secara fleksibel," ujar Prof. Zudan, Minggu (9/2).
Aturan Dasar Fleksibilitas Kerja ASN
Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.
Selain itu, batasan fleksibilitas kerja ASN juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menegaskan bahwa meskipun ASN diberikan fleksibilitas, mereka tetap harus mematuhi aturan disiplin kerja yang berlaku.
BACA JUGA:Penghapusan Honorer: Parepare Fokus Alih Status ke PPPK
BACA JUGA:Piring Kembar
"Dengan adanya aturan ini, tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel baik dalam hal waktu maupun lokasi bekerja," tambah Prof. Zudan.
Ketentuan ASN yang Bisa Work From Anywhere (WFA)
Meski kebijakan ASN bekerja 2 hari dari mana saja (WFA) dan 3 hari di kantor (WFO) akan segera diterapkan, tidak semua pegawai ASN bisa mendapat fleksibilitas ini.
Beberapa kategori ASN yang tetap harus bekerja penuh di kantor antara lain:
ASN yang bertugas dalam pelayanan langsung masyarakat (seperti tenaga kesehatan, guru, dan pegawai layanan publik).
ASN yang mendukung operasional pemerintah, yang harus selalu standby di kantor untuk mendukung kelancaran administrasi negara.