Penghapusan Honorer: Parepare Fokus Alih Status ke PPPK
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/ec50da18884243dec49aa6cfc876f044.png)
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah pusat telah resmi menghapus sistem tenaga honorer mulai tahun 2025.
Sebagai penggantinya, pemerintah membuka peluang bagi tenaga honorer untuk beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik secara penuh waktu maupun paruh waktu.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan penyelesaian penataan pegawai honorer paling lambat Desember 2024.
Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan bahwa kebijakan ini telah diterapkan dengan membuka seleksi PPPK dalam dua tahap.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran atau Ketidakadilan? ASN Kelas Bawah yang Paling Terdampak
Larangan Rekrutmen Honorer Baru
Kepala BKPSDM Parepare, Adriani Idrus, menegaskan bahwa sejak Oktober 2023, instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer baru dalam tugas dan fungsi (Tusi) ASN.
“Jika ada tenaga honorer yang masuk setelah Oktober 2023, mereka akan dirumahkan. Tidak boleh ada tambahan tenaga honorer baru dalam Tusi ASN, termasuk untuk posisi seperti supir, tenaga kebersihan, dan pramutamu,” jelasnya, Jumat (7/2).
Namun, pergantian tenaga kerja tetap diperbolehkan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
BKPSDM telah mengantisipasi perubahan ini dengan memastikan tenaga honorer mendapatkan kesempatan dalam seleksi PPPK.
BACA JUGA:ASN Tak Lagi Dapat BBM Gratis, Mobil Jemputan Dihapus: Efisiensi Anggaran Era Prabowo
Proses Alih Status ke PPPK
Sebagai langkah konkret, Pemkot Parepare telah menggelar dua tahap seleksi PPPK untuk tenaga honorer.
Tahap pertama saat ini dalam proses pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk 1.079 tenaga honorer, dengan batas pengusulan hingga 28 Februari 2025.