Usulan Pemanfaatan Anggaran untuk Mengangkat Seluruh Honorer Menjadi PPPK Penuh Waktu
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/d31f23a932797705b8bcd1df04152f04.png)
Ilustrasi Foto--
REL,BACAKORAN.CO – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhdi, mengusulkan agar efisiensi anggaran pemerintah dapat digunakan untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Usulan ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa tenaga honorer di berbagai daerah yang menolak pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
Latar Belakang, Aksi Unjuk Rasa Honorer yang Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024
Sejumlah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar aksi protes akibat tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2.
Mereka menolak pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu dan mendesak pemerintah untuk memberikan solusi atas ketidakpastian status mereka.
BACA JUGA:Anggaran Kemendikdasmen Dipotong Rp8 Triliun, Guru Honorer Terancam?
Usulan Pemanfaatan Efisiensi Anggaran, Solusi untuk Mengangkat Seluruh Honorer
Muhdi menilai bahwa pemerintah telah melakukan efisiensi anggaran yang signifikan, mencapai Rp306,69 triliun.
Anggaran ini terdiri dari pemotongan anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Meskipun efisiensi ini telah dialokasikan untuk berbagai program strategis seperti makan bergizi gratis (MBG), swasembada pangan, energi, dan sektor kesehatan, Muhdi menekankan pentingnya pemanfaatan dana tersebut untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM).
"Kami mengapresiasi langkah efisiensi anggaran ini, tetapi kami juga mendesak agar dana tersebut dialokasikan untuk mengoptimalkan pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi ASN PPPK penuh waktu, terutama bagi guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan," ujar Muhdi dalam konferensi pers daring, Senin (10/2).
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Pertamina Training dan Consulting: Peluang Emas untuk Lulusan SMK & S1
UU ASN 2023,Tidak Ada Lagi Pegawai Honorer pada 2025
Muhdi mengingatkan bahwa sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada 2025 tidak boleh ada lagi pegawai non-ASN. Namun, hingga kini masih banyak guru dan tenaga kependidikan yang belum diangkat sebagai ASN.