IRT Laporkan Oknum CV Bintang, Gegara Dobrak Paksa Pintu Rumah

Korban Membuat Laporan Resmi ke Polisi. Foto : ist--

REL, Palembang - Pintu rumah dan jendela diduga telah dibuka secara paksa (dobrak) oleh 7 - 8 orang yang mengaku dari CV Bintang dan kondisi rumah telah berantakan serta ada barang milik pribadi yang hilang, Neliwati (36) warga Jalan Mojopahit 8, Kecamatan Jakabaring, Palembang, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (10/2/2025) sore.

Menurut ibu rumah tangga (IRT) ini, peristiwa ini terjadi Kamis (9/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Husin Basri, Perumahan Dream'Sland 1, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, pada saat dirinya tidak berada di rumah (kosong).

BACA JUGA:Alami Laka Tunggal Buruh Meregang Nyawa

Namun, menerima kabar dari saksi bahwa ada orang dari CV Bintang datang kerumah (TKP) untuk mengambil barang yang sudah korban kredit berupa Sofa dan AC. "Saat menerima telpon dari saksi, saya mengatakan jangan dibuka pintu rumah, namun saksi (keamanan) menjawab bahwa ada satu karyawan dari CV Bintang mengatakan bahwa apa bila ada barang - barang milik saya hilang akan di ganti," jelas Neliwati saat dikonfirmasi usai membuat laporan polisi, Senin (10/2).

Namun, Neliwati menambahkan pada saat datang ke TKP melihat pintu rumah rusak karena didobrak serta jendela telah terbuka. "Setelah masuk kedalam, isi dalam rumah dalam kondisi berantakan. Saat diperiksa ternyata ada barang yang hilang, yakni 1 buah tas berisikan 1 unit Laptop merek Accer 1 unit CD pernikahan, Kabel listrik AC, MCB," bebernya.

BACA JUGA:Puskesmas Serentak Berikan Pelayanan Cek Kesehatan Gratis

Lebih jauh Neliwati mengatakan, mereka datang untuk mengambil AC karena memang dirinya belum membayar kredit. Dan sempat berkomunikasi dengan salah satu sales CV Bintang dan minta dikirimkan pembayaran untuk 1 bulan biar tidak diambil (ditarik) sofa.

"Esoknya Ayuk datang kesana untuk melunasi Sofa, bila AC memang salah saya tidak membayar. Tidak enak rumah didatangi mereka, apalagi di kompleks banyak tetangga yang lihat," katanya.

Lanjutnya, saat penyitaan dilakukan sedang berada di Kota Batam. "Berharap laporan saya ini ditindak lanjuti, apalagi terlapor ini diduga mengambil barang milik pribadi yang saya beli sendiri," pungkasnya.

BACA JUGA:Fokus Penataan Pemerintahan, Pengelolaan Anggaran Daerah

Sementara itu, laporan korban telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. "Benar adanya laporan dari korban pencurian dengan pemberatan, sudah diterima di SPKT selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti," ujar KA SPKT AKP Heri. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan