Gaji & Fasilitas PPPK Paruh Waktu: Solusi Baru bagi Honorer, Cek Syaratnya Pengakatanya!
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/5bd1d95f0694426d083e00f923a8aed4.jpg)
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, pada 13 Januari 2025.
PPPK Paruh Waktu hadir sebagai upaya untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah. Selain gaji, pegawai dalam kategori ini juga mendapatkan berbagai fasilitas tambahan sesuai aturan ASN.
Lantas, berapa besaran gaji yang diterima dan apa saja fasilitas yang didapat oleh PPPK Paruh Waktu?
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Diktum ke-19 dalam keputusan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan dengan dua ketentuan utama:
1. Tidak boleh lebih rendah dari upah yang diterima sebelumnya sebagai pegawai non-ASN.
2. Tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja.
Dengan aturan ini, pemerintah memastikan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tetap layak dan tidak mengalami penurunan dibandingkan pekerjaan sebelumnya.
BACA JUGA:Oli Mesin Cepat Hitam Setelah Diganti? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Sumber Pendanaan Gaji PPPK Paruh Waktu
Dalam Diktum ke-20, disebutkan bahwa sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari alokasi belanja pegawai yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, pembayaran gaji tidak bergantung pada kebijakan instansi masing-masing, melainkan telah dialokasikan dalam anggaran resmi pemerintah.