Gaji & Fasilitas PPPK Paruh Waktu: Solusi Baru bagi Honorer, Cek Syaratnya Pengakatanya!
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/5bd1d95f0694426d083e00f923a8aed4.jpg)
Doc/Foto/Ist--
Fasilitas Tambahan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji bulanan, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas tambahan sebagaimana tercantum dalam Diktum ke-21. Beberapa di antaranya meliputi:
Tunjangan yang diberikan oleh instansi masing-masing sesuai kebijakan yang berlaku.
Honor tambahan, terutama jika terlibat dalam kegiatan tertentu seperti rapat atau tugas khusus lainnya.
Menurut Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, honor tambahan bisa diperoleh PPPK Paruh Waktu jika mereka ikut serta dalam kegiatan tertentu.
“Jadi PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan penghasilan, dan fasilitas misalnya dia ikut rapat dan mendapatkan honor, itu memungkinkan,” jelas Aba dalam rapat koordinasi percepatan penataan Non-ASN 2024, Selasa (14/1/2025).
BACA JUGA:IRT Laporkan Oknum CV Bintang, Gegara Dobrak Paksa Pintu Rumah
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Tidak semua tenaga honorer bisa langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ada empat syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pegawai non-ASN.
2. Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS 2024.
3. Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.
4. Pengangkatan bersifat sementara dalam masa transisi penataan non-ASN.
Selain itu, tenaga honorer yang memenuhi syarat juga wajib memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki masa kerja minimal dua tahun, serta telah terdata dalam seleksi ASN 2024.
BACA JUGA:Fokus Penataan Pemerintahan, Pengelolaan Anggaran Daerah