TPG Triwulan 3 Cair Lebih Cepat? Ini Fakta yang Wajib Diketahui Guru

TPG Triwulan 3 Cair Lebih Cepat? Ini Fakta yang Wajib Diketahui Guru-ist/Net-
Rel, Bacakoran.co – Menjelang akhir Agustus 2025, jagat pendidikan kembali diramaikan dengan kabar mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.
Isu yang beredar menyebutkan bahwa pencairan yang seharusnya dijadwalkan pada September, akan dipercepat menjadi 30 Agustus 2025.
Namun, hingga kini tidak ada konfirmasi resmi dari pemerintah pusat. Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa para guru perlu menunggu pengumuman melalui kanal resmi Kemendikdasmen.
Pola pencairan pada triwulan sebelumnya menunjukkan pemerintah hanya memberikan bocoran waktu secara umum, bukan tanggal pasti.
Guru Diminta Waspada Informasi Hoaks
Beredarnya kabar pencairan lebih cepat membuat banyak guru berspekulasi. Namun, para pendidik diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi. Cara terbaik adalah dengan rutin memantau akun resmi Kemendikdasmen serta mengecek rekening masing-masing secara berkala.
BACA JUGA:66.495 Honorer Ditolak Jadi PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Siapkan Solusi Baru
BACA JUGA:Kesempatan Langka! Harga iPhone 13 – 15 Pro Anjlok, Beli Sekarang atau Nyesel
Aturan Baru Pencairan TPG
Selain menunggu kepastian jadwal, ada sejumlah aturan baru yang wajib diperhatikan guru agar pencairan TPG berjalan lancar. Salah satunya adalah proses validasi data yang kini diperketat melalui Info GTK. Tanpa data valid, pencairan tunjangan bisa tertunda.
Beberapa poin penting aturan terbaru antara lain:
Guru wajib menginput SK Guru Wali beserta data rombongan belajar.
Data penugasan guru wali harus valid agar SK Tunjangan Profesi (SKTP) bisa terbit.
Guru diwajibkan memiliki SKTP terbaru sebagai syarat administrasi pencairan TPG.