Kebijakan Terbaru Asn, Pemerintah Resmi Terapkan Sistem Kerja 3 Hari di Kantor! Ini Detail Aturannya
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/aec0f69b84a6c9f2c5d837837ae9e79c.jpg)
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait sistem kerja yang lebih fleksibel dan efisien.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, ASN kini hanya diwajibkan bekerja tiga hari di kantor (Work from Office/WFO), sementara dua hari lainnya dapat bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA).
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih modern, adaptif, dan responsif terhadap tantangan zaman.
BACA JUGA:Gaji & Fasilitas PPPK Paruh Waktu: Solusi Baru bagi Honorer, Cek Syaratnya Pengakatanya!
Tujuan Dan Dampak Kebijagakan
Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi belanja negara, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"ASN harus mampu menyesuaikan diri dengan digitalisasi. Dengan fleksibilitas ini, kinerja mereka diharapkan semakin meningkat, serta pelayanan publik menjadi lebih cepat dan optimal," ujar Zudah Arifin.
Meskipun sistem kerja berubah, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap kinerja ASN akan diperketat melalui pelaporan yang lebih konkret dan penggunaan teknologi untuk memantau produktivitas.
10 Kebijakan Baru Untuk Asn
Selain penerapan sistem WFO tiga hari dan WFA dua hari, terdapat sepuluh kebijakan terbaru yang akan diberlakukan untuk ASN:
1. Peniadaan jam kerja fleksibel – ASN harus mematuhi jam kerja tetap yang telah ditentukan.
2. Pemberlakuan skema kerja efisien – Mengombinasikan WFO tiga hari dan WFA dua hari.