Tak Bayar Sewa Excavator, Iskandar Dibacok

Pelaku nekat bacok penyewa excavator hingga tangan putus karena tak kunjung membayar sewa Rp1,9 juta! Foto : ist--

REL, Palembang - Petugas opsnal unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus pelaku tindak penganiayaan dengan pemberatan (anirat) yang terjadi di Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada Kamis (23/1/2025) silam.

Pelaku yang diamankan adalah Murkrim (49) pemilik alat berat excavator yang merupakan warga Desa Cahaya Marga, Kecamatan Pemulutan Selatan tega menganiaya penyewa alat beratnya yakni Iskandar (45) warga Desa Sungai Lebung Kecamatan Pemulutan.

Korban Iskandar yang menyewa alat berat excavator milik pelaku dengan perjanjian yang sewa sebesar Rp1,9 juta didatangi oleh pelaku ke rumahnya. 

Saat itu, pelaku yang sudah kesal lantaran uang sewa alat berat yang tak kunjung dibayarkan oleh korban.

BACA JUGA:Lakukan Pungli di Pintu Keluar Tol Keramasan, Dua Pria Di tangkap

Pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis parang itupun langsung menyerang korban secara bertubi-tubi.

Mengakibatkan korban mengalami luka di sekujur tubuhnya, bahkan pergelangan tangan kanan korban putus akibat sabetan parang tersebut. 

Melihat korban yang telah bersimbah darah itupun pelaku langsung kabur. Sementara, oleh warga sekitar rumahnya korban langsung dilarikan ke rumah sakit guba mendapatkan pertolongan medis.

Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Parlindungan Lubis membenarkan perihal penangkalan terhadap pelaku anirat ini.

BACA JUGA:4 Pelaku Pencurian Sawit Diringkus Unit Reskrim Polsek Rambutan

"Benar sudah di tangkap oleh Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel saat ini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan," sebut Parlindungan didampingi Kanit Taufik Ismail SH, Rabu (12/2/2025) pagi.

Parlindungan Lubis juga memastikan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban lantaran masalah uang sewa alat berat yang tak kunjung dibayarkan.

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti sajam yang digunakan pelaku. 

"Kita jerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan