Efisiensi Anggaran Dipertanyakan! Pengangkatan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan Picu Kontroversi
Doc/Foto/Ist--
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemenhan Brigjen Frega Wenas Inkiriwang menegaskan bahwa pengangkatan stafsus di kementeriannya sudah sesuai dengan Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Dalam perpres tersebut, Pasal 69 menyebutkan bahwa setiap kementerian dapat memiliki maksimal lima stafsus yang diangkat oleh menteri setelah mendapat persetujuan presiden.
"Pengangkatan staf khusus dilakukan berdasarkan pertimbangan untuk membantu tugas Kemenhan yang berkaitan dengan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa," ujar Brigjen Frega.
Di sisi lain, BKN menjelaskan bahwa larangan pengangkatan stafsus di daerah bertujuan untuk mengalokasikan anggaran yang lebih prioritas, seperti pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami mengimbau agar daerah tidak mengangkat tenaga ahli atau staf khusus karena keterbatasan anggaran. Lebih baik anggaran itu difokuskan untuk menyelesaikan permasalahan honorer," kata Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh.
BACA JUGA:Pemerintah Pangkas Anggaran Rp 184,9 Miliar, Menpan-RB Jamin Pelayanan Publik Tetap Optimal
ANALISIS,Pengangkatan Stafsus: Kebutuhan atau Pemborosan?
Pengamat politik Djayadi Hanan dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menilai bahwa pengangkatan stafsus sebenarnya tidak melanggar aturan.
Namun, dalam konteks kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah, langkah ini dianggap tidak konsisten.
"Jika ruang fiskal APBN memang terbatas, mengapa pemerintah justru menambah banyak kementerian, wakil menteri, dan staf khusus? Ini menunjukkan ketidakkonsistenan dalam kebijakan," ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando, berpendapat bahwa pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.
"Kalau kepala daerah dilarang mengangkat stafsus karena alasan penghematan, maka kementerian juga seharusnya menerapkan kebijakan yang sama. Efisiensi harus berlaku tanpa pandang bulu," tegasnya.
BACA JUGA:RI-Turki Targetkan Nilai Perdagangan Rp163 Triliun per Tahun
KESIMPULAN: Transparansi dan Konsistensi Jadi Kunci
Pengangkatan stafsus di Kemenhan, termasuk Deddy Corbuzier, menjadi sorotan publik karena dinilai bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo.