Efisiensi Anggaran Dipertanyakan! Pengangkatan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan Picu Kontroversi
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/f5a37cccf266867ce15d5d57c3dc0520.jpg)
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Pengangkatan pesohor Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menuai pro dan kontra di masyarakat.
Publik mempertanyakan mengapa pemerintah masih mengangkat stafsus di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Kritik semakin tajam ketika diketahui bahwa sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang kepala daerah untuk mengangkat stafsus dengan alasan mencegah pemborosan anggaran.
Namun, kebijakan ini tampaknya tidak berlaku bagi kementerian, termasuk Kementerian Pertahanan (Kemhan).
BACA JUGA:MTQ XVIII Empat Lawang Resmi Dibuka! Ustadz Zacky Mirza Hadir, Antusiasme Masyarakat Membludak
KEBIJAKAN KONTRADIKTIF:Presiden Minta Efisiensi, Tapi Kementerian Tambah Pengeluaran?
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga negara untuk memangkas anggaran sebesar Rp 306,69 triliun.
Instruksi ini berdampak pada pemangkasan sejumlah program di berbagai kementerian, bahkan memengaruhi fasilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, di tengah kebijakan efisiensi tersebut, Menhan justru mengangkat enam stafsus dan asisten khusus, termasuk Deddy Corbuzier yang ditunjuk sebagai Stafsus Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Pengangkatan ini dinilai kontradiktif dengan semangat efisiensi yang ditekankan pemerintah. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, stafsus setingkat eselon IB memiliki gaji pokok berkisar Rp 3,8 juta hingga Rp 6,3 juta.
Selain itu, mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja di lingkungan Kemhan yang bisa mencapai Rp 20 juta hingga Rp 29 juta per bulan.
"Ini keputusan yang menimbulkan tanda tanya besar. Kenapa kementerian boleh mengangkat stafsus, sementara kepala daerah dilarang? Bukankah prinsip efisiensi anggaran harus berlaku untuk semua?" kata Gulfino Guevarrato, peneliti dari Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra).
BACA JUGA:Pemerintah Mudahkan Izin Belajar dan Pencantuman Gelar bagi ASN Guru, Dosen, dan Tendik
ALASAN PEMERINTAH:Pengangkatan Stafsus di Kemenhan Dianggap Penting