Tambahan Anggaran Rp 763 Miliar! Gaji & Tunjangan Guru Dipastikan Aman

Mentri Pendidikan Indonesia Abdul Mu'ti,-Doc/Foto.Ist-
REL,BACAKORAN.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menambah alokasi anggaran tahun 2025 untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebesar Rp 763,3 miliar.
Tambahan ini membuat total anggaran Kemendikdasmen meningkat menjadi Rp 26,27 triliun.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa tambahan anggaran ini mengurangi efisiensi yang sebelumnya ditargetkan.
Semula, efisiensi anggaran Kemendikdasmen mencapai Rp 8,03 triliun, namun dengan tambahan anggaran ini, jumlahnya berkurang menjadi Rp 7,27 triliun.
"Kami mendapatkan informasi dari Kementerian Keuangan bahwa ada tambahan anggaran sebesar Rp 763,3 miliar. Dengan demikian, efisiensi anggaran berkurang, tetapi tetap dalam batas yang terkendali," ujar Mu'ti dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (12/2/2025).
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Dipertanyakan! Pengangkatan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan Picu Kontroversi
Tunjangan dan Gaji Guru Tetap Terlindungi
Dalam kesempatan yang sama, Mu’ti menegaskan bahwa hak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk gaji dan tunjangan guru, tetap aman. Gaji ke-13 bagi guru juga akan tetap diberikan sesuai dengan jadwal.
"Hak ASN tidak akan terganggu. Gaji, tunjangan, serta gaji ke-13 tetap harus terpenuhi. Tidak boleh ada pagu minus untuk gaji dan tunjangan pegawai," katanya.
Sementara itu, alokasi anggaran tunjangan bagi guru non-ASN juga tetap dipertahankan dengan total dana sebesar Rp 11,5 triliun.
Bahkan, tunjangan profesi bagi guru non-PNS yang sebelumnya Rp 1,5 juta per bulan telah dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan.
Selain itu, program bantuan sosial untuk pendidikan juga tetap dijalankan tanpa pengurangan. "Belanja bantuan sosial tidak boleh digunakan untuk efisiensi. Ini adalah komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan tenaga pendidik," tegas Mu'ti.
BACA JUGA:MenPANRB Rini Widyantini: Fleksibilitas Kerja ASN dengan WFA dan WFO Segera Diterapkan
Anggaran Beasiswa dan PPG Tetap Berjalan