Seluma Krisis Anggaran: Belanja Pegawai Lampaui Batas Maksimal, Apa Solusinya?

ilustrasia ASN-ist/net-

“Kami berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih agar Seluma tidak terus tertekan oleh tingginya belanja pegawai,” tambah Samsul.

Melampaui Aturan UU Nomor 1 Tahun 2022

Belanja pegawai di luar tunjangan guru yang mencapai 38% bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan tersebut menegaskan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dari APBD.

BACA JUGA:Pemerintah Mudahkan Izin Belajar dan Pencantuman Gelar bagi ASN Guru, Dosen, dan Tendik

BACA JUGA:Pemerintah Pangkas Anggaran Rp 184,9 Miliar, Menpan-RB Jamin Pelayanan Publik Tetap Optimal

Jika situasi ini terus berlanjut tanpa solusi yang jelas, Kabupaten Seluma bisa mengalami defisit anggaran yang mengganggu pelayanan publik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan