Seluma Krisis Anggaran: Belanja Pegawai Lampaui Batas Maksimal, Apa Solusinya?
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/a53bee167a85ad9c92825a87fb11dd39.jpg)
ilustrasia ASN-ist/net-
“Kami berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih agar Seluma tidak terus tertekan oleh tingginya belanja pegawai,” tambah Samsul.
Melampaui Aturan UU Nomor 1 Tahun 2022
Belanja pegawai di luar tunjangan guru yang mencapai 38% bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan tersebut menegaskan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dari APBD.
BACA JUGA:Pemerintah Mudahkan Izin Belajar dan Pencantuman Gelar bagi ASN Guru, Dosen, dan Tendik
BACA JUGA:Pemerintah Pangkas Anggaran Rp 184,9 Miliar, Menpan-RB Jamin Pelayanan Publik Tetap Optimal
Jika situasi ini terus berlanjut tanpa solusi yang jelas, Kabupaten Seluma bisa mengalami defisit anggaran yang mengganggu pelayanan publik.