PPPK 2025: Aturan Baru Masa Kerja, Gaji, dan Tunjangan Pensiun

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah resmi memperbarui aturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025, mencakup masa kerja, gaji, hingga tunjangan pensiun.

Meskipun berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK memiliki skema kerja yang berbeda, terutama dalam hal kontrak kerja dan hak pensiun.

BACA JUGA:Penemuan Bunga Bangkai Raksasa dan Air Terjun Eksotis di Ulu Sungai Penig

Masa Kerja PPPK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Masa kontrak minimal: 1 tahun

Masa kontrak maksimal: 5 tahun per periode

Perpanjangan kontrak: Dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi, evaluasi kinerja, serta persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Penyampaian keputusan perpanjangan: Wajib diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN)

Sebagai contoh, seorang PPPK yang direkrut dengan kontrak 5 tahun dapat diperpanjang setelah masa kontraknya habis, tergantung pada kebutuhan instansi tempatnya bekerja.

BACA JUGA:Sekda Apriyadi Hadiri Isra Miraj, Warga Teluk Kijing Ucapkan Terima Kasih

Gaji dan Tunjangan PPPK

PPPK menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan beberapa tunjangan, di antaranya:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan