PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku 2025: Solusi Baru bagi Tenaga Honorer Non-ASN

PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku 2025: Solusi Baru bagi Tenaga Honorer Non-ASN-ist/net-

Penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ. Surat ini memastikan pemerintah daerah menyediakan anggaran pembayaran gaji tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Kebijakan ini memberikan perlindungan finansial bagi tenaga honorer yang sebelumnya kerap menghadapi gaji di bawah standar atau keterlambatan pembayaran.

Durasi dan Evaluasi Kerja

PPPK Paruh Waktu memiliki masa kerja selama satu tahun, yang dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi. Jam kerja dan jangka waktu kerja ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), disesuaikan dengan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu, Jenjang Karier Kini Lebih Jelas

BACA JUGA:Aturan Baru PPPK: Masa Perjanjian Kerja, Tunjangan, dan Uang Pensiun

Kinerja PPPK Paruh Waktu dievaluasi setiap tiga bulan untuk memastikan target kerja tercapai. Evaluasi ini menjadi dasar pertimbangan perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu

Kemenpan RB menjamin bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki prospek karier yang jelas. Pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi syarat evaluasi dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas permasalahan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kejelasan status, jenjang karier, dan perlindungan kerja.

Solusi untuk Tenaga Honorer di Seluruh Indonesia

Dengan adanya Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memberikan harapan baru bagi tenaga honorer dan non-ASN. Kebijakan ini memastikan perlindungan, pengakuan, dan kesempatan karier yang lebih baik di sektor pemerintahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan