Aturan Baru PPPK: Masa Perjanjian Kerja, Tunjangan, dan Uang Pensiun
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/4312bf8b6337757146cf10ff28fcea52.jpg)
Aturan Baru PPPK: Masa Perjanjian Kerja, Tunjangan, dan Uang Pensiun-doc rel-
REL, Jakarta - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPPK berhak mendapatkan sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja, serta perlindungan seperti jaminan pensiun dan hari tua. Namun, ada perbedaan signifikan dalam hal masa kerja dan implementasi uang pensiun antara PPPK dan PNS.
Masa Perjanjian Kerja PPPK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, masa perjanjian kerja PPPK berkisar antara 1 hingga 5 tahun dalam sekali kontrak. Setelah kontrak berakhir, masa kerja PPPK dapat diperpanjang berdasarkan:
Kebutuhan instansi,
Pencapaian kinerja,
Penilaian oleh instansi,
Persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pejabat PPK wajib menyampaikan surat keputusan perpanjangan kontrak kepada Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Contohnya, jika seorang PPPK direkrut dengan masa kerja lima tahun di instansi pemerintah daerah, kontraknya dapat diperbarui sesuai kebutuhan organisasi.
BACA JUGA:Batas Usia Pensiun PPPK Sesuai UU ASN Terbaru
BACA JUGA:Keputusan Menpan RB: Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Solusi di Tengah Kegelisahan Honorer
Tunjangan PPPK Sama dengan PNS Seperti PNS, PPPK memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berhak atas tunjangan yang diterima ASN, termasuk tunjangan kinerja. Hak ini memberikan kesetaraan dalam status dan pengakuan PPPK sebagai bagian integral dari ASN.
Apakah PPPK Berhak Pensiun? Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, semua ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki hak atas jaminan sosial. Bagi PPPK, perlindungan ini meliputi:
Jaminan kesehatan,
Jaminan kecelakaan kerja,