Sarimuda Ajukan Eksepsi

Sarimuda Direktur Utama PT SMS saat menjalani sidang. Foto : ist--

REL, Palembang - Terjerat kasus dugaan korupsi kerjasama pengangkutan barubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel, mantan Deriktur Utama PT SMS, Sarimuda, yang didakwa rugikan negara Rp18 miliar, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU KPK.

Dihadapan majelis hakim Pitriadi SH MH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim kuasa hukum terdakwa Sarimuda, menyampaikan dan membacakan nota keberatan atau eksepsi, Senin (5/2/2024).

Dalam nota keberatan, tim kuasa hukum Sarimuda, menilai bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak cermat dan tidak lengkap dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memeriksa perkara tersebut untuk membatalkan dakwaan demi hukum.

Selain itu, penasehat hukum Sarimuda juga menyoroti pelaku tunggal dalam yang menjerat kliennya dan mempertanyakan keterlibatan pihak-pihak lain yang tidak dijadikan tersangka.

BACA JUGA:Pejambret Ponsel di Jalan Protokol Palembang Ditangkap

BACA JUGA:Kenali Waktu dan Tips Ideal Mengenalkan Gadget pada Anak

“Padahal penuntut umum KPK menyebutkan, adanya keterlibatan pihak-pihak lain tetapi tidak dijadikan tersangka, karena tidak ada dalam suatu perkara tindak pidana korupsi pelaku tunggal. Kami menilai surat dakwaan disusun tidak jelas, tidak cermat dan kami meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar dapat mempertimbangkan dan menerima keberatan penasehat hukum serta membatalkan surat dakwaan demi hukum,” ujar penasehat hukum Sarimuda, Heri Bertus SH, saat membacakan eksepsi.

Setelah mendengarkan pembacaan Eksepsi yang disampaikan  oleh tim kuasa hukum Sarimuda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),akan menanggapi secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan JPU KPK, menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda terlibat dalam Kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan baru bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

“Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan. Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” urai penuntut umum pada poin dakwaannya.

Selain itu, lanjut jaksa KPK, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

“Dalam rentang waktu 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif. Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Sebagian uang itu, justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi,” jelasnya.

Kemudian, dari setiap pencairan cek Bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.

“Terdakwa juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa negara mengalami kerugian negara sebesar Rp18 miliar. (Pad). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan