Kejati Sumsel Tangkap Kadis PUPR Banyuasin dan Kabag Humas DPRD Sumsel dalam Kasus Suap Proyek

Kejati Sumsel Tangkap Kadis PUPR Banyuasin dan Kabag Humas DPRD Sumsel dalam Kasus Suap Proyek-ist/net-
REL, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan di Kabupaten Banyuasin.
Ketiganya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Apriansyah (APR), Kepala Bagian Hubungan Masyarakat DPRD Sumatera Selatan, Arie Martharedo (AMR), dan Wakil Direktur CV. HK, Wisnu Andrio Fatra (WAF).
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap pembangunan jalan, pembuatan Kantor Camat Keramat Raya, serta pembangunan saluran drainase. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 826.100.000.
Modus Operandi dan Dugaan Kerugian Negara Menurut Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, modus operandi para tersangka melibatkan pemberian commitment fee dari empat proyek yang dianggarkan dalam APBD Provinsi Sumsel tahun 2023 senilai Rp 3 miliar.
Proyek tersebut diatur sedemikian rupa sehingga pemenang lelang adalah CV. HK.
BACA JUGA:Dukung 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS, Ini yang Dilakukan Lapas Kelas III Pagaralam
BACA JUGA:Perpisahan Haru & Sambutan Hangat, Reza Meidiansyah Digantikan Lamarta Surbakti
Namun, proyek-proyek tersebut tidak selesai dan tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani. Hal ini disebabkan adanya suap, gratifikasi, serta pengaturan lelang yang melibatkan Apriansyah dan Arie.
"Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak akibat adanya suap dan gratifikasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," jelas Umaryadi dalam konferensi pers di Palembang, Senin (17/2/2025).
Proses Penangkapan dan Penahanan Apriansyah dan Wisnu telah diperiksa sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2025. Sementara itu, Arie ditangkap oleh tim Kejati Sumsel di Jakarta pada Senin (17/2/2025). Ia akan dibawa ke Palembang dan menjalani penahanan mulai 18 Februari hingga 9 Maret 2025.
Kejati Sumsel telah memeriksa 28 saksi dalam kasus ini dan menetapkan bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Ajakan Bersama Perangi Korupsi Kasus ini menjadi pengingat serius bagi pemerintah daerah dan pelaksana proyek untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Umaryadi menegaskan bahwa Kejati Sumsel akan terus bekerja keras mengusut kasus korupsi demi menegakkan keadilan dan meminimalkan kerugian negara.
BACA JUGA:Lapas Kelas III Pagar Alam Siap Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan