Jam Kerja ASN Ramadan 2025 Dikurangi: Ini Aturan Lengkapnya!

Jam Kerja ASN Ramadan 2025 Dikurangi: Ini Aturan Lengkapnya!-ist/net-

REL, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengorbankan produktivitas kerja.

Aturan baru ini berlaku untuk ASN di seluruh Indonesia, baik di pemerintahan pusat maupun daerah, kecuali bagi mereka yang bekerja di sektor keamanan, pelayanan publik, dan perwakilan luar negeri.

Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan antara tanggung jawab pekerjaan dan kewajiban spiritual.

Jam Kerja Baru ASN Ramadan 2025

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pengurangan total jam kerja per minggu, dari 37 jam 30 menit menjadi 32 jam 30 menit. Selain itu, waktu masuk dan pulang kerja juga disesuaikan agar lebih fleksibel.

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2025, Cek Namamu Sekarang!

BACA JUGA:Pentingnya Komunikasi dalam Penguatan Kolaborasi Pusat dan Daerah untuk P4GN: Sorotan dari Rapim BNN

Berikut rincian jam kerja ASN selama Ramadan:

Jam Masuk: Dimulai pukul 08.00 waktu setempat (lebih lambat dari jam biasa pukul 07.30).

Jam Pulang: Disesuaikan agar tidak terlalu sore.

Total Jam Kerja: 32 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk waktu istirahat).

Dengan aturan ini, pemerintah berharap ASN tetap profesional dalam menjalankan tugasnya meskipun dalam kondisi berpuasa. Jadwal yang lebih fleksibel diyakini dapat membantu pegawai menyesuaikan ritme kerja mereka selama Ramadan.

Jadwal Istirahat ASN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan